UU ITE DAN PELANGGARAN HUKUM DI DUNIA MAYA

UU ITE DAN PELANGGARAN HUKUM DI DUNIA MAYA

Pelangaran isi situs WEB
Pelangaran Hak Cipta
Contoh kasus
Warga Belanda Jadi Terdakwa Kasus Pelanggaran Hak Cipta
SEMARANG-Peter Nocolaas Zaal, seorang warga negara Belanda yang tinggal di Jalan Bawu Batealit Km 5,6, Kabupten Jepara, dinyatakan resmi sebagai terdakwa kasus pelanggaran hak cipta. Berkas dan barang bukti terdakwa yang sudah dinyatakan lengkap (P21), telah dilimpahkan penyidik Polwiltabes Semarang Aipda Susetyo Budi ke Kejari Semarang, kemarin. Penyidik diterima Kepala Kejari (Kajari) Semarang Soedibyo SH dan jaksa penuntut umum Eko Suwarni SH.
Peter dikenai tuduhan telah melanggar Pasal 72 Ayat 2 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, karena dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum, suatu ciptaan atau barang hasil hak cipta.
Kajari mengatakan, pihaknya akan profesional dan mempertimbangkan banyak aspek dalam menghadapi persoalan perkara itu. Pasalnya, kasus tersebut memiliki dampak ekonomi dan politik. "Peter ini sudah merekrut banyak karyawan di perusahaannya. Bagaimana nasib mereka ketika bosnya dikenai perkara seperti ini, harus juga kita pikirkan. Kami perlu memperhatikan juga perundang-undangan yang menyangkut warga negara asing," tutur Kajari, sembari menambahkan, masalah itu juga dapat menimbulkan dampak pada penanam modal asing. Jadi, kasus itu tidak hanya lokal, tetapi sudah nasional, bahkan internasional.
Sarana Internet
Sementara itu, kuasa hukum PT Horrison & Gil Semarang Indra Budiman SH selaku pelapor mengatakan, pihaknya mengadukan perkaranya itu ke polisi pada 20 Mei 2005, karena Peter dinilai telah menggunakan sarana internet, membuat website, dengan nama www.asrama furniture.com, yang isinya adalah produk dan desain milik kliennya. "Produk yang dipasang di website milik Peter itu sudah didaftarkan hak eksklusif di Dirjen HaKI Departemen Hukum," ujar Indra.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Dwi Saputra SH, menolak tudingan yang disangkakan kepada Peter. Menurut dia, kliennya tidak pernah membuka atau menyuruh orang untuk membuat website lain, selain yang dibuatnya sendiri, yaitu www.custommadefurn.com.
Ketika Peter melacak dengan www.yournamewebhouseting.com, lanjut Dwi, ditemukan pemilik website dengan domain name asramafurniture.com tersebut, adalah dengan adminsitrative contact jasmadi2005@telkom.net, dengan alamat Oostsingel 7 Groningen, Holland 9728, dengan nomor kontak +31505244111. "Diduga, mereka pemilik website itu. Jadi keliru kalau klien kami yang dituduhkan. Kami merasa dilecehkan dengan tudingan ini," kata Dwi. (yas-34t)
Dikutip dari “SUARA MERDEKA”


Pornografi
Porno Lagi, Porno Lagi...

Anjasmara

ENTAH sudah berapa kasus pornografi yang ditangani aparat kepolisian, tapi tetap masih ada. Itu pertanyaan besar dan harus bisa dijawab oleh semua pihak yang terkait dengan masalah tersebut.
Sebab masalah itu bukan hanya urusan polisi yang melakukan penyidikan, melainkan juga Departemen Agama, DPR-RI, dan instansi terkait lainnya. Intinya, semua berkaitan dengan batasan dan norma agama. Jadi sudah benar kalau Front Pembela Islam (FPI) melaporkan masalah itu dengan catatan, dilihat dari sudut pandang agama.
Namun bagaimana dengan seni. Apakah ini juga masuk dalam seni. Itu pun juga perlu dipertimbakan semua pihak. Apalagi karya asli sang fotografer, Anjasmara tidak bugil tetapi masih mengenakan celana dalam. Namun kemajuan teknologi dicampur dengan seni yang tinggi, bisa dibuat demikian seakan-akan bugil.
Polisi sendiri sudah berulang-ulang memeriksa kasus laporan berbau bugil atau pornografi. Salah satu contoh, artis Sophia Latjuba yang juga dilaporkan ke polisi karena salah satu majalah mingguan memuat foto artis cantik itu sedang telanjang bulat tetapi bagian vitalnya tidak terlihat. Saat itu dia duduk dilantai, dengan tangan memegang kedua kaki dan dadanya pun tertutup kaki.
Kalau dilihat dengan mata telanjang, foto itu bagus. Karena menonjolkan seni, yaitu bugil tapi tidak bugil. Kasus itu pun mentok di kepolisian karena tidak terdapat unsur-unsur pornografi dan misinya seni.
Saat itu sampai sekarang, Undang-Undang Pornografi belum juga dituntaskan Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah.
Mungkin kalau Undang-Undang Pornografi sudah ada, bisa dipastikan mereka yang mencoba-coba melakukan pemotretan atau melukis objek tanpa busana, bisa terkena sanksi.
Itu pun, harus ada unsur-unsur yang menyebut pornografinya mana saja. Jadi ada batasan yang jelas sehingga seni rupa atau fotografer yang akan berkarya akan menaati peraturan itu.
Kasus Anjasmara pun sebenarnya tidak sempat mencuat ke permukaan. Sebab sejak pameran dibuka, tidak ada yang mengerti. Namun karena dimunculkan wartawan infotaiment dan disiarkan dari sudut pornografi, masyarakat jadi tahu.
Ini dipergunakan FPI dengan cara melaporkan masalah itu ke Polisi. Jadi kita lihat saja, apa bisa aparat kepolisian mengusut kasus itu sementara undang-undang yang ada belum bisa menjerat mereka. Jadi tidak tertutup kemungkinan seperti Sophia Latjuba dan Sarah Azhari, Anjasmara juga bisa lepas begitu saja.
DIKUTIP DARI “SUARA MERDEKA”

KEJAHATAN DALAM PERDAGANAGAN SECARA ELEKTRONIK (E-Commerce)
PENIPUAN KARTU KREDIT

"Sindikat" Atas Nama Visa & Mastercard

Lebih kurang 3 tahun yang lalu, saya pernah menerima sebuah tawaran via telepon yang notabene menawarkan kartu diskon atau sejenisnya yang mengatasnamakan VISA & MASTERCARD. Mereka (yang saya selalu sebut dengan "Sindikat") menawarkan berbagai kemudahan dalam memperoleh diskon atau sejenisnya yang disebut dengan kartu diskon versi mereka.
Pada waktu itu saya sempat terlena dengan janji-janji mereka yang begitu menggiurkan. Akhir kesimpulan saya pun mengeluarkan kartu kredit XXXX (tidak disebut namanya) untuk melakukan "aktivasi"(istilah "Sindikat") dengan menggesek kartu kredit saya dengan nominal sebesar 1 juta-an lebih pada mesin yang mereka bawa ke rumah saya.

Sebelumnya saya memang tergiur dengan beberapa voucher tiket pesawat domestik & voucher hotel-hotel berbintang. Setelah waktu berjalan beberapa bulan, saya sempat mencoba untuk memakai fasilitas voucher tiket pesawat yang diberikan. Pada awalnya saya anggap apa yang mereka janjikan cukup sesuai dengan realita (meskipun untuk memperolehnya agak bersusah payah).

Waktu berjalan seperti biasanya, sampai suatu saat saya ingin menggunakan voucher hotel. Alangkah kaget & marahnya saya ketika mereka dengan 1000 alasan untuk menghindari semua yang pernah dijanjikan. Akhir kata pun saya merasa & menyakinkan diri bahwa ini adalah salah satu bentuk penipuan yang mulus. Mungkin bukan saya saja yang pernah alami hal ini.

Dikutiipdari “mediakonsumen.com”

PENIPUAN PEMASARAN BERJENJANG ONLINE

Penipuan berkedok bisnis multi level marketing (MLM) dibongkar tim reserse Polda Metro Jaya. Puluhan korban mengaku ditipu seorang ibu rumah tangga yang menawarkan bisnis produk vouchcer hand phone (HP) yang ternyata belakangan diketahui fiktif.

"Tersangkanya seorang ibu rumah tangga, dan total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 70 miliar," kata Kasat I Keamanan Negara Polda AKBP Tomsi Tohir di Mapolda.

Tersangka yang berinisial PP alias Pepi (40) diringkus di rumah kontrakannya Jl Gang Kelinci, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Perempuan berkulit putih itu dikenakan pelanggaran KUHP Pasal 372 (penggelapan) dan Pasal 378 (penipuan).

Pepi menjalankan bisnis MLM dengan produk voucher HP. Modusnya, mencari investor untuk dijadikan anggota (downline) dengan setoran modal Rp 100 juta. Investor yang juga "bawahannya" ini diimingi keuntungan sebesar 14 hingga 15 persen. Bahkan ada yang ditawari 30 persen tiap bulan.

Penyaluran maupun pemberian bunga dilakukan melalui rekening bank. "Tapi tak ada satu pun voucher fisik yang diperdagangkan," kata Tomsi.

Awalnya, bisnis yang dimulai sejak 2004 ini berjalan lancar. Pepi menggaet 10 orang investor bawahan, dan investor "bawahannya" menggaet orang lain sebagai investor dalam bisnis tersebut. Tiap investor mendapatkan jatah keuntungan. Pendapatan investor diperoleh dari perputaran uang yang ada dalam jaringan antar-investor.

Setiap investor baru menyetorkan uang Rp 100 juta, dan uang itu akan dibagi-bagi kepada investor lain yang telah bergabung sebagai pendapatan atau keuntungan bisnis. Pepi pun kebanjiran orang-orang yang tergiur bisnisnya karena iming-iming menarik.

Di kutip dari “suarakarya-online.com”

PENIPUAN ONLINE

Satu dari Tiap 10 Pengguna Internet Korban Penipuan
Satu dari setiap 10 pengguna Internet menjadi korban penipuan "online" pada tahun lalu dan rata-rata setiap orang tertipu 875 pondsterling, kata suatu survai, Senin.

Banyak yang tidak melakukan langkah dasar untuk melindungi diri saat "online" dan kurang dari setengah petanggap merasa bertanggungjawab secara keseluruhan atas keamanan mereka selama menggunakan Internet.

Enam persen mengalami penipuan saat berbelanja "online", empat persen mengalami penipuan umum dan tiga persen menjadi korban kejahatan terhadap perbankan atau kartu kredit. Survai terhadap 2.400 orang itu dilakukan "YouGov for Get Safe Online", kelompok bentukan pemerintah, polisi dan perusahaan swasta untuk mengampanyekan keamanan saat menggunakan Internet.

"Kita ingin pengguna berhati-hati saat menggunakan internet, sama seperti jika melakukan transaksi di jalan, misalnya, tidak memberitahu rincian bank atau 'password'," kata Menteri Sekretaris Kabinet Pat McFadden. Hampir setengah dari petanggap mengatakan tidak punya perlindungan terhadap "spyware", piranti lunak komputer, yang secara rahasia mengumpulkan data pribadi saat orang menggunakan Internet.

Seperlima petanggap mengatakan telah mengirim balasan dari pesan "spam" dan 10 persen petanggap meng-"klik" "link" Internet terhubung dengan surat elektronik "spam". Hampir seperempat petanggap mengatakan semua "password" mereka sama, sedangkan lima persen menggunakan "password" sama untuk setiap laman lokamaya.

Tony Neate, direktur Get Safe Online, mengemukakan, semua orang harus lebih banyak bertindak untuk mencegah penipuan."Jika kita memberi perhatian lebih besar untuk melindungi data 'online' pribadi, kita dapat mengurangi sebagian besar kejahatan ini," katanya. "Pesan kami adalah setiap orang harus mengambil lebih banyak tanggungjawab untuk keamanan 'online' kita," katanya.

Hampir setengah petanggap merasa bertanggungjawab atas keamanan "online" mereka. Setiap satu dari enam pengguna berpendapat adalah tanggungjawab bank untuk melindungi data mereka dan 13 persen mengemukakan penyedia layanan Internet juga harus dikenai tanggungjawab. Lebih dari tigaperempat berpendapat harus ada pelajaran di sekolah untuk membantu anak-anak agar tetap aman selama berinternet.
Antara/Reuters

PELANGARAN LAINNYA

Crackers atau Criminal Minded Hackers

yaitu pelaku kejahatan ini biasanya memiliki motivasi untuk mendapatkan keuntungan finansial, sabotase, dan penghancuran data pihak korban. Sebagai contoh pada tahun 1994 Citibank AS di Inggris mengalami kebobolan senilai US $ 400.000 oleh cracker dari Rusia. Pelaku akhirnya dapat ditangkap dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta harus mengembalikan sejumlah uang yang dijarah. Tipe kejahatan ini dapat terjadi dengan bantuan orang dalam yakni biasanya adalah staf karyawan yang “sakit hati” atau datang dari kompetitor dalam kegiatan bisnis sejenis.

Gambling
Menggerebek Judi Dunia Maya
Judi Online
Menggerebek Judi Dunia Maya

Sebuah ruko atau rumah toko di kompleks Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, disulap menjadi kantor sederhana. Di situ hanya ada empat komputer, saluran telepon, dan modem untuk koneksi internet. Tapi aktivitasnya luar biasa sibuk. Siang-malam komputer menyala dan telepon berdering.
Ternyata kantor "abal-abal" itu menyelenggarakan judi melalui internet. Selasa pekan lalu, polisi menggerebeknya. Dua pengelolanya, Ali Gunawan dan Ismail, digelandang ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Sejumlah barang bukti seperti komputer, telepon seluler, kartu ATM BCA, dan pesawat handy-talky diamankan.
Menurut Kepala Satuan Cyber Crime Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Prasetijo Utomo, kedua tersangka menjalankan praktek judi tersebut sejak dua tahun lalu. "Jumlah anggotanya ribuan orang," kata Prasetijo di Mapolda Metro Jaya. Perwira polisi ini memperkirakan, omsetnya Rp 100 juta-Rp 150 juta per hari.
Aktivitas judi ini terendus berkat informasi dan kegetolan polisi berselancar di dunia maya. Pada waktu itu, polisi cyber crime menemukan situs www.tangkas.net. Ternyata situs ini jelas-jelas menyelenggarakan judi online. Dari pelacakan diketahui, markasnya berada di sebuah ruko di BSD.
Polisi pun segera bertindak. Penggerebekan yang melibatkan sejumlah petugas berpakaian preman itu berlangsung mulus. Tak ada perlawanan sama sekali dari pengelola judi. Petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 461,9 juta.
Situs judi yang didaftarkan di Amerika Serikat dengan biaya US$ 87 per tahun itu menawarkan aneka permainan, seperti poker, mickey mouse, dan bola tangkas. Pola permainannya masih itu-itu juga. Mula-mula peserta mendaftar melalui situs tersebut untuk mendapat nomor anggota serta password.
Selanjutnya peserta mentransfer sejumlah uang ke rekening pengelola. Setelah dana diterima, peserta mendapatkan "koin" sesuai dengan jumlah uang yang ditransfer. Satu koin dihargai Rp 100. Pengelola menyediakan 450 meja permainan dengan kelipatan koin berbeda.
Kalau pemain menang, pengelola akan mentransfer sejumlah uang ke rekening pemain. Sebaliknya, kalau kalah, deposit pemain yang telah disetor ke rekening pengelola akan berkurang dan habis. Jika ingin terus main, maka harus menyetor lagi sejumlah uang ke rekening pengelola.

SERANGAN DDOS

IMDB Jadi Korban Serangan DDoS

Pada Jumat (06/06) lalu, IMDB (Internet Movies Database) merasa menjadi korban serangan secara terus menerus dari DDoS (Distributed Denial of Service) yang bertepatan dengan peristiwa server situr Amazon yang offline atau down. Soups Ranjan, seorang staf teknikal dari perusahaan network protection dan management, Narus, menemukan bukti bahwa setidaknya ada lebih dari satu alamat IP yang digunakan oleh IMDB, telah diserang oleh DDoS sekitar pukul 10.30 hingga 13.30 siang.
Ranjan mengungkapkan dirinya telah mencoba untuk membuka halaman website IMDB melalui koneksi langsung ke Web Server yang telah diserang, dengan alamat IP http://72.21.206.70. Namun, ternyata hasilnya, gambar-gambar dalam website IMDB tidak semuanya tampil. Hal menarik yang dapat diambil adalah, situs IMDB telah menggunakan host Amazon Web Service (AWS) dan alamat IP yang teregister milik Amazon, sedangkan peristiwa penyerangan situs IMDB oleh DDoS, bersamaan dengan status offline situs Amazon. Ranjan juga menggarisbawahi mengenai penyerangan situs IMDB mempunyai durasi hampir sama dengan peristiwa down-nya server Amazon.
Ranjan menjelaskan beberapa detailnya, bahwa si penyerang sepertinya telah membuka multi koneksi dengan Web Server milik IMDB (port 80), sementara si penyerang menambah duplikasi source port yang ada untuk setiap koneksi baru. Rata-rata kecepatan penyerang sekitar 3Mbps (mega bit per second), yang sebenarnya tidak terlalu besar untuk menyebabkan akibat yang buruk, tetapi mungkin suatu cara yang cukup untuk menunda akses user yang sah. Namun, menurut Ranjan, mungkin telah terjadi penyerangan dalam waktu yang sama pada situs IMDB yang berada di luar pola penyelidikan Narus.


PIRACY (PEMBAJAKAN)
8 Persen Pengguna Internet Unduh Video Secara Ilegal

LONDON - Pembajakan video tidak hanya terjadi di Indonesia. Di negara maju pun banyak pengguna internet yang mengunduh konten video secara ilegal. Tercatat sebanyak delapan persen pengguna internet di Inggris, Prancis, Jerman, dan Amerika menonton tayangan video yang mereka unduh secara ilegal.

"Semakin meluasnya ketersediaan konten digital di internet akan berimbas pada industri video dan film," kata juru bicara Futuresource Consulting yang dikutip dari Reuters, Minggu (21/6/2009).

"Jika terus dibiarkan, ini akan merugikan para pelaku industri video, film dan musik. Oleh sebabnya pemerintah harus memperketat aturan terkait hal ini," tambahnya.

Dalam survei ini, Futurescore Consulting melibatkan lebih dari 2.500 orang. Diketahui, dua per tiga dari mereka yang disurvei sering menonton film dan video melalui laptop atau komputer. Sebanyak 15 persen konten film dan video tersebut adalah hasil mengunduh secara ilegal dari internet.

Tentunya miris melihat kenyataan ini. Tak heran pemerintah di berbagai belahan dunia tengah berupaya keras membantu para penyedia konten media untuk memerangi pembajakan online.

Meningkatknya pelaku pembajakan akan dirasakan tak hanya oleh industri video dan film saja tetapi juga para pelaku industri musik. Saat ini mereka tengah berjuang demi kompensasi akibat penurunan drastis penjualan musik dalam bentuk keping CD.


FRAUD
Pria Cenderung Jadi Korban Internet Fraud
FRANCISCO - Data yang dikumpulkan dari 206.000 orang yang mengadu ke Internet Crime Complaint Center (IC3) Amerika Serikat, menunjukkan bahwa pada internet fraud atau penipuan via internet, pria lebih merugi USD1,67 dibandingkan wanita yang merugi USD1.
"Apabila diamati historisnya, pria memang lebih cenderung untuk membeli barang-barang besar seperti elektronik. Saya kira ini cukup menjadi alasan," jelas research manager IC3 John Kane, yang dilansir PCWorld, Senin (7/4/2008).
Sebenarnya, wanita lebih sering menghabiskan waktu online, namun, pola perilaku pria yang cenderung bertransaksi di koridor investasi menyebabkan risiko kerugian pria jauh lebih besar.
"Kecenderungan pria menjadi korban penipuan lebih besar menimbang pola mereka yang sebagian besar di koridor investasi dan beberapa transaksi yang berisiko uang hilang dalam jumlah besar," ungkap Kane.
"Apabila dibandingkan, rata-rata kehilangan uang akibat penipuan investasi yang dialami pria adalah sekira USD3.500. Sedangkan, untuk penipuan pelelangan, di mana jumlah pria dan wanita relatif sama, kerugian yang dialami hanya sekira USD480," tuturnya.
IC3, organisasi kerja sama antara Federal Bureau of Investigation (FBI) dan National White Collar Crime Center, merupakan badan yang menerima komplain berkaitan dengan kejahatan cyber di Amerika Serikat, dan database-nya digunakan oleh regulator dan penegak hukum untuk gambaran trend kejahatan. Beberapa kali, data IC3 membantu aparat penegak hukum menangkap penjahat cyber.

PHISING
Serangan Phising di Facebook Semakin Meluas
Nama besar Facebook sebagai website jejaring sosial terbesar di dunia juga tidak luput dari incaran para penjahat dunia maya. Setelah sebelumnya berhasil mengatasi masalah perdebatan mengenai Term Of Service mereka, kali ini Facebook menghadapi masalah Phising. Selama dua hari hari ini, beberapa serangan berbahaya dengan cara memancing korban ke web site palsu Facebook dilaporkan telah terjadi. Tanda-tanda phising pada Facebook cukup mudah dikenali. User menerima pesan dari contact list yang biasanya berisi kata-kata “Check this out”. Kemudian pelaku mengundang korban untuk meng-klik link yang akan membawa mereka keluar dari Facebook. Pada hari Kamis kemarin, user Facebook menerima pesan yang berasal dari FBStarter.com. Sedangkan pada hari Rabu serangan ke Facebook berasal dari BAction.net.
Pihak Facebook menyatakan bahwa serangan tersebut berhenti setiap beberapa jam pada tiap kasusnya. Facebook juga menyatakan bahwa belum ada kepastian apakah serangan dari kedua website tersebut saling terkait atau tidak.
Facebook telah menghapus URL tersebut dari member page dan membuang URL yang ada di pesan mail. Untuk user yang telah terjebak phising ini, pihak Facebook telah mereset password mereka. Facebook juga menganjurkan para usernya untuk tidak meng-click link yang mencurigakan serta menganjurkan para user yang telah menjadi korban untuk segera mengganti password.
Beberapa waktu lalu, serangan phising juga sudah mulai gencar terjadi di dalam dunia maya. Beberapa serangan phising tersebut terjadi melalui IM terkenal seperti Yahoo Messenger. Phising merupakan proses untuk mendapatkan informasi sensitif seperti username, password dan bahkan sampai detail kartu kredit dengan berpura-pura menjadi pemilik website.
Biasanya si pelaku memancing korbannya untuk masuk ke website yang dibuat mirip dengan website aslinya. Pada halaman website itu, si pelaku telah menaruh box username dan password dan meminta korban untuk mengisi box tersebut. Pada kenyataannya si korban telah menyerahkan username dan passwordnya kepada si pelaku.

CRACKER atau criminal minded hacker

Situs Ditjen Postel, Korban Ketiga Cracker VS Roy ???

Babak baru pertarungan antara Roy Suryo dengan para cracker (eh, cracker itu biskuit yang ada manis-manisnya itu kaaaan... ). Berita Kompas pagi ini yang ditulis oleh Edi Taslim (kalau nggak salah ini Editor in Chief-nya majalah Chip) menurunkan berita mengenai situs ditjen Postel yang divandalisme dengan foto Roy Suryo yang dimontase.
Setelah situs Golkar dan situs Depkominfo, situs Ditjen Postel adalah situs ketiga yang dihack dengan tingkat kemiripan yang sama.
Diluar perseteruan Roy Suryo dengan para cracker, ada sisi positif yang bisa dipetik dari jebolnya situs-situs tersebut, yaitu perlunya update security pada website yang dijaga oleh para Administrator. Kabar soal situs Golkar yang berharga 3 milyar rupiah namun masih dengan mudah ditembus membuat banyak pihak bertanya-tanya, dana sebesar itu untuk apa saja. Sekedar pembanding, situs Presiden SBY menurut salah seorang pengelolanya-IMW-hanya menghabiskan biaya sekitar 84 juta rupiah.
Masih ingat kasus website Mentawai Online yang kasusnya menjadi berita besar ? Website berharga 1.95 milyar tersebut menjadi salah satu contoh buruk website yang dibuat secara asal-asalan dan hanya menghabiskan anggaran negara.
Apakah situs Ditjen Postel akan menjadi situs terakhir yang dideface ataukah akan ada lagi situs susulan yang akan ditembus, kita lihat perkembangannya kedepan. Sebagai blogger yang != cracker (jangankan segala jadi cracker, lha blog saya bermasalah saja saya sudah pusing kok ) saya hanya berharap bahwa kejadian ini bisa membawa dampak positif meski kesan yang tampak adalah pertentangan yang sengit.

POLITICAL HACKER
Usaha tersebut pernah dilakukan secara aktif dalam usaha untuk
kampanye anti Indonesia pada masalah Timor Timur yang dipelopori oleh Ramos Hortadan kawan-kawan sehingga situs Departemen Luar Negeri Republik Indonesia sempatmendapat serangan yang diduga keras dari kelompok anti integrasi sebelum dan setelahjajak pendapat tentang Referendum Timor Timur tahun 1999 lalu.

VIRUS

Viruses
Program pengganggu (malicious) perangkat lunak dengan melakukan penyebaran virus yang dapat menular melalui aplikasi internet, ketika akan diakses oleh pemakai. Sebelum ditemukan internet, pola penularan virus oleh hackers hanya bisa melalui floppy disk. Akan tetapi dengan berkembangnya internet dewasa ini, virus dapat bersembunyi di dalam file dan downloaded oleh user (pemakai) bahkan menyebar pula melalui kiriman e-mail.
Contoh :
Masih ingat virus Conficker yang siap menginfeksi jutaan komputer dan mengakibatkan kiamat di jaringan internet? Namun, virus ini dinilai terlalu dibesar-besarkan. Vendor antivirus justru kejatuhan rezeki akibat pemilik komputer yang ketakutan.Virus Conficker memang berbahaya, tapi kehadirananya sekaligus mengangkat popularitas perusahaan antivirus. Pada awal 2009 virus Conficker yang diperkirakan berasal dari China itu sudah menginfeksi jutaan computer
Diseluruh dunia.

Virus ini juga mendapat liputan besar media terkenal, dan menjadi headline Koran New York Times dan Washington Post. Akibat pemberitaan yang luar biasa, kepopularan Conficker telah melampaui Blaster yang merajalela pada 2004.
Cyber Stalking

Cyberstalking yaitu tindakan menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut. Dengan mengetahui identitas, orang tersebut akan difitnah dan hancurlah nama baiknya. Contoh dari kejahatan ini adalah penggunaan password e-mail kemudian mengirimkan e-mail fitnah kepada orang lain.
MAKSUD dan TUJUAN UU ITE
1. Agar para pengguna cyber bisa terhindar dari kejahatan dalam dunia cyber karena kejahatan di dunia Cyber termasuk alam kejahatan yang nyata
2. Agar Certificate Authority (CA) terdaftar di Indonesia karena sepengetahuan yang ada Certificate Authority (CA) terdaftar di Amerika Serikat.
3. Dengan dibuatnya UU ITE agar bisa mempersempit para cracker dan carding yang ada di Indonesia, dan bisa membuat nyaman para pengusaha e-commerce, tapi di dalam UU ITE tersebut masih adahal perlu di perbaiki atau revisi.


tgl 22-06-2009
jam 10.14 WIB

HIDUP SEPERTI GAME


HIDUP SEPERTI PERMAINAN

Pernahkah kalian mendengarkan kata game atau bahkan kalian mungkin pernah memainkan sebuah game...

Ya game adalah sebuah permainan yang mempunyai misi dan tingkatan level, tapi tunggu dulu saya bukan akan membahas tentang game, tapi tentang kehidupan.

Hidup kita ini hampir sama dengan sebuah permainan karena mempunyai misi dan mempunyai tingkatan dalam artian misi adalah sebuah perjalanan hidup yang harus kita tempuh seperti misalnya oh iya sebelumnya pernah baca buku andrea hirata yang berjudul sang pemimpi???didalam buku itu sang ikal mempunyai mimpi begitupun dengan kita yang mempunyai sebuah mimpi sepeerti saya yang mempunyai mimpi menjadi seorang pengusaha sukses yang mempunyai banyak perusahaan dan mempunyai anak cabang diberbagai daerah, selain itu mimpi saya juga setelah saya sukses maka saya akan menaik haji kan kedua orang tua saya, pernah juga kan membaca buku ayat-ayat cinta???di dalam buku tersebut fahri mempunyai peta perjalanan, setelah membaca buku ayat- ayat cinta saya lalu berpikir saya harus mempunyai peta perjalanan ya seperti sebuah perencanaan hidup, begitu juga dengan game yang mempunyai sebuah misi makanya kenapa saya juga menyangkut pautkan sebuah buku sang pemimpi dan ayat-ayat cinta, karena didalam hidup saya harus mempunyai mimpi atau tujuan dan sebuah itu harus ada perencanaan atau peta perjalanan nah inilah misi kita, dan tingkatannya yaitu tentang halangan dan rintangan kita dalam mengapai mimpi dalam perencanaan hidup kita, seperti kurangnya dana dalam pembuatan usaha dan mengalami kegagalan dalam usaha sebernarnya itu adalah level hidup yang harus kita tempuh, mari kita berpikir seandainya ini adalah game maka kita akan melalui beberapa level seperti level 1 mungkin kata masih SD dn level ini mudah kita lalui dan seterusnya begitu juga seandainya kita mengalami kegagalan mungkin kita berada pada level yang sulit maka kita harus mengulang lagi permainan kita ya mungkin juga permainan kita kurang cantik, untuk kita perlu merubah startegi agar permainan kita ini bisa mencapai misi yang telah kita buat sendiri.

Untuk itu marilah kita buat hidup ini seperti permainan yang mempunyai misi. Jangan pernah menyerah dalam melakukan segala hal, karena allah benci dengan orang yang mudah berputus asa

Dan jangan pernah takut untuk bermimpi, karena mimpi adalah misi hidup yang harus kita tempuh, toh dalam bermimpi juga g’ bayar dan g’ bakal kena pajak ya kan, jangan pernah lupa untuk mempunyai sebuah peta perjalanan kare peta perjalanan akan membimbing kita dalam melakukan penyelesaian sebuah misi ingat jangan lupa untuk berdoa kepada allah karena suatu pekerjaan tanpa di barengi dengan doa maka akan sia-sia begitu pun sebaliknya. Kunci Sabar, Berdoa, jangan berputus asa, berusaha dan tetap semangat oke...

BY: BB